Minggu, 07 April 2019

BAB EMPAT PENUTUP


BAB EMPAT
PENUTUP
4.1.   Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.    Konsep al-ishlah yang diterapkan pada Ombudsman Republik Indonesia tidak jauh berbeda dengan konsep mediasi, yang keputusannya tergantung kesepakatan para pihak pelapor dan terlapor dalam menyelesaikan sengketa. Dalam hal ini  ombudsman merupakan fasilitator atau sebagai penengah yang akan membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan.
2.    Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik salah satunya ialah kasus utang-piutang antara Koperasi Get Road dan KPKNL baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Wewenang Ombudsman Republik Indonesia  dalam menyelesaikan sengketa, dan tugas lain sesuai perundang-undangan. Ombudsman juga berwenang menyampaikan saran kepada Presiden, Kepala Daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya dan menyampaikan saran kepada dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan atau kepala daerah.
3.    Penyelesaian yang dilakukan oleh Ombudsman antara Koperasi Get Road dan KPKNL, Para pihak saling memahami bahwa permasalahan yang dikeluhkan berkenaan dengan penagihan dan pembayaran iuran Koperasi Get Road kepada KPKNL  Kota Banda Aceh. KPKNL banda Aceh sepakat bahwa pembayaran tagihan dan iuran yang tertunggak oleh Koperasi Get Road akan dilakukan namun tidak menjadi tanggung jawab secara personal kepada saudara Usman Abdullah namun dilakukan penagihan kepada lembaga.
4.2.    Saran
1.    Penulis menyarankan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh untuk mempertegas dan memperketat pengawasan penyelenggaran pelayanan publik agar berjalan maksimal sesuai hukum yang berlaku.
2.    Perlunya reformasi birokrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik di mana pemberi pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena pelayanan publik yang baik merupakan hak seluruh masyarakat demi tercapainya kesejahteraan masyarakat, sebaliknya salah satu indikator kesejahteraan adalah pemberian pelayanan publik yang baik oleh penyelenggara negara kepada masyarakat
3.    Ombudsman dengan instansi-instansi pengawas lainnya atau (stokeholder) lainnya untuk menciptakan Good Governance dan Clean Governance di mana jaringan kerja dimaksud untuk dapat berbentuk kerjasama dalam hal pengawasan pelayanan publik, pelatihan, peningkatan kapasitas kelembagaan, sosialisasi dan dalam penyebarluasan informasi.
4.    Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan berkaitan dengan Ombudsman Republik Indonesia  untuk dikembangkan kembali oleh peneliti lainnnya tentang peran dan kewenangan ombudsman dalam menyelesaiakan kasus-kasus ataupun sengketa menyangkut dalam pelayanan publik.

Tidak ada komentar: