BAB EMPAT
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya maka penulis dapat
menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Konsep al-ishlah yang diterapkan pada Ombudsman
Republik Indonesia tidak jauh berbeda dengan konsep mediasi, yang keputusannya
tergantung kesepakatan para pihak pelapor dan terlapor dalam menyelesaikan
sengketa. Dalam hal ini ombudsman merupakan
fasilitator atau sebagai penengah yang akan membantu para pihak untuk mencapai
kesepakatan.
2. Ombudsman merupakan lembaga
negara yang mempunyai kewenangan
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik salah satunya ialah kasus utang-piutang antara Koperasi
Get Road dan KPKNL baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara
negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara,
Badan
Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta
atau
perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Wewenang
Ombudsman Republik Indonesia dalam menyelesaikan sengketa, dan tugas lain sesuai perundang-undangan. Ombudsman juga berwenang menyampaikan saran kepada Presiden, Kepala Daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya dan menyampaikan saran kepada dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan
atau
kepala daerah.
3. Penyelesaian
yang dilakukan oleh Ombudsman antara Koperasi Get Road dan KPKNL, Para pihak
saling memahami bahwa permasalahan yang dikeluhkan berkenaan dengan penagihan
dan pembayaran iuran Koperasi Get Road kepada KPKNL Kota Banda Aceh. KPKNL banda Aceh sepakat
bahwa pembayaran tagihan dan iuran yang tertunggak oleh Koperasi Get Road akan
dilakukan namun tidak menjadi tanggung jawab secara personal kepada saudara
Usman Abdullah namun dilakukan penagihan kepada lembaga.
4.2.
Saran
1. Penulis menyarankan kepada Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Aceh untuk mempertegas dan memperketat pengawasan
penyelenggaran pelayanan publik agar berjalan maksimal sesuai hukum yang
berlaku.
2. Perlunya reformasi birokrasi dalam
pelaksanaan pelayanan publik di mana pemberi pelayanan publik memberikan
pelayanan yang berkualitas dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku karena pelayanan publik yang baik merupakan hak seluruh masyarakat
demi tercapainya kesejahteraan masyarakat, sebaliknya salah satu indikator
kesejahteraan adalah pemberian pelayanan publik yang baik oleh penyelenggara
negara kepada masyarakat
3. Ombudsman dengan instansi-instansi
pengawas lainnya atau (stokeholder) lainnya untuk menciptakan Good
Governance dan Clean Governance di mana jaringan kerja dimaksud
untuk dapat berbentuk kerjasama dalam hal pengawasan pelayanan publik,
pelatihan, peningkatan kapasitas kelembagaan, sosialisasi dan dalam
penyebarluasan informasi.
4. Berdasarkan penelitian yang penulis
lakukan berkaitan dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk dikembangkan kembali oleh peneliti
lainnnya tentang peran dan kewenangan ombudsman dalam menyelesaiakan
kasus-kasus ataupun sengketa menyangkut dalam pelayanan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar