Asuransi
merupakan hal yang baru, asuransi baru didefinisikan pada kurun abad ke-14
miladiah di italia dengan bentuk asuransi al-bahry (asuransi laut)
Asuransi
terbagi dua yaitu: asuransi ta’awunidan asuransi
1.
Asuransi
ta’awuni
أما التأمين التعاوني: فهو أن يتفق عدة أشخاص على أن يدفع كل منهم اشتراكاً معيناً، لتعويض
الأضرار التي قد تصيب أحدهم إذا تحقق خطر معين. وهو قليل التطبيق في الحياة
العملية.
Asuraransi
ta’awuni : kesepakatan beberapa orang untuk setiapnya memberikan barang
dengan kesepakatan Syirkah Mu’aiyanah, tujuannya untuk membantu
mengurangi kemudharatan yang menimpa salah satu dari mereka, sesuai dengan
kerugian yang telah disetujui, dan asuransi ini sangat sedikit dipraktekkan
dalam kehidupan sekarang.
2.
Asuransi biqisth
tsabit
وأما التأمين بقسط ثابت: فهو أن يلتزم المؤمَّن له بدفع قسط محدد إلى المؤمِّن: وهو شركة
التأمين المكونة من أفراد المساهمين، يتعهد ( أي المؤمن ) بمقتضاه دفع أداء معين
عند تحقق خطر معين. وهو النوع السائد الآن. ويدفع العوض إما إلى مستفيد معين أو
إلى شخص المؤمن أو إلى ورثته، فهو عقد معاوضة ملزم للطرفين.
Asuransi
biqisth tsabit: kewajiban bagi Mu’amman lah (nasabah) untuk
memberikan bagian yang telah ditentukan kepada mu’ammin (pihak
perusahaan asuransi). Asuransi ini adalah asuransi yang lahir dari cabang perusahaan.
Mu’ammin menjamin dengan sesuai kesepakatan untuk memberikan ganti rugi
terhadap kerugian yang telah ditentukan.
Dan asuransi seperti inilah yang sering dipraktekkan dalam kehidupan
sekarang. Pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada orang yang telah
membayar asuransi, kepada orang yang telah dijamin dan kepada ahli warisnya.
Dan asuransi ini adalah akad saling memberi yang diwajibkan terhadap dua pihak.
Perbedaan
diantara dua macam asuransi ini adalah sesungguhnya kepengurusan (perusahaan
perseroan) asuransi ta’awuni bukan pihak yang terasing dari muamman
lah (nasabah). Dan
anggotanya tidak berusaha untuk mengambil laba dari asuransi tersebut akan
tetapi tujuan mereka adalah berusaha untuk meringankan beban yang menimpa
sebagian anggota mereka. Adapun asuransi
biqisth tsabit pihak pemberi jaminan berusaha untuk mengumpulkan laba
yang telah pasti dari banyaknya jumlah nasabah. Dan keadaan nasabah tidak
memperoleh apapun pada situasi tertentu maka tidak dapat menafikan asuransi ini
termasuk kedalam transaksi muawadhah karena kebiasaan akad ihtimaly
adalah salah satu yang bertransaksi kadang kadang tidak mendapat hasilnya.
Dan dihukumi boleh juga asuransi ilzamiy,
seperti asuransi diwajibkan bagi kendaraan untuk diberikan ketika terjadi
kecelakaan. Dan dihukumi boleh juga asuransi al-ijtima’i,yaitu asuransi
yang diberikan bagi yang lemah, tua, sakit dan pensiun.
Adapun
hukum asuransi biqisth tsabit dalam fatawa Ibnu Abidi; Ibnu Abidin berfatwa
tentang haramnya asuransi laut, untuk membayar barang yang telah binasa berupa
barang-barang yang di bawa masuk melalui laut dengan menggunakan kapal. Maka
bagi pedagang tidak boleh mengambil asuransi kerusakan dari harta muammi karena
tiga sebab:
1.
Karena pada
aqad ini ada upaya untuk mewajibkan sesuatu yang tidak wajib. Karena disini
tidak ada sebab syar’i yang empat: yaitu
a.
Permusuhan
berupa pembunuhan, penghancuran, kebakaran, dan lainnya.
b.
Dan tidak ada
sebab upaya penghilangan seperti menggali sumur yang tidak ada rukhsah pada
jalan umum.
c.
Tindakan kriminal
seperti perampasan dan pencurian
d.
Harta pada
kekuasaan penjual
e.
Tanggungan
2.
Asuransi ini
tidak masuk kedalam tanggungan titipan yang mana bisa diambil ganti rugi jika
rusak atau hilang. Karena hartanya tidak pada tangan si muammin akan tetapi
hartanya pada pemilik kapal. Dan seandainya pemilik kapal termasuk muammin maka
pemilik kapal tersebut adalan pemberi sewa yang bersyarikat bukan orang yang
menerima titipan, dan tiap penerima titipan dan yang memberi jasa sewa yang
bersyarikat tidak membayar barang selama tidak mungkin menjaganya, seperti
meninggal, tenggelam dan terbakar yang biasa.
3.
Asuransi ini
tidak termasuk kedalam tanggungan taghrir karena orang yang menipu harus
mengetahui bahayanya. Dan orang yang
ditipu tidak tahu dengan bahaya tersebut. Dan si muammin tidak bermaksud untuk
menipu si pedagang dan tidak mengetahui dengan kejadian bahaya seperti
tenggelam. Dan dia tidak mengetahui apakah kapal akan tenggelam atau tidak.
Adapun jika si muammin dan pedagang tahu dengan bahayanya, seperti bahaya dari
pencurian dan pembajakan dijalan, maka boleh dhaman (bayar), akan tetapi
asuransi tidak sesuai dengan dhaman tersebut.. jika seseorang berkata bagi yang
lain: tempuhlah jalan ini jika ada yang ditakuti atau yang mengambil hartamu
maka aku sebagai tanggungannya, maka hal ini boleh di bayar.
Dan
Ibnu ‘Abidin menyatakan bahwa sesungguhnya jika berlaku akad asuransi fasid di
negeri kafir antara---------------------
Dan
tidak boleh menggolongkan asuransi kedalam syirkah mudharabah (yang mana
harta ditanggung dari satu pihak dan pihak lain yang berkerja), karena dua sebab:
1.
Karena harta
yang disetor oleh nasabah termasuk
kedalam syirkah kepemilikan dengan penanggung. Dengan demikian maka
penanggung berhak menggunakan harta tersebut untuk usaha apa saja. Dan hal ini
akan merugikan nasabah jika tidak beruntung.
2.
Karena syarat
sah mudharabah adalah bahwa keuntungan harus dibagi antara pemilik modal
dan pengelola dengan kadar yang sesuai keuntungan seperti ¼ atau 1/3 sedangkan
pada asuransi disyaratkan kepada nasabah kadar yang telah ditentukan dari laba
seperti 3 persen atau 4 persen. Maka jika seperti ini mudharabah maka tidak
sah. --------\
Dan
tidak sah menggolongkan asuransi kedalam dhaman atau kafalah
karena asuransi tidak termasuk kedalam sebab dhaman yang empat yang telah lalu.
Begitu juga kebanyakan pemahaman bahwa akad asuransi yang mana tidak ditemukan
peluang untuk dikategorikan kedalam kafalah dan walaupun bisa ditemukan makfulnya
( seperti asuransi kendaraan jaman sekarang) akan tetapi makfulnya tidak
diketahui.
Pada
hakikatnya akat asuransi ini termasuk kedalam akat ghuruf yaitu akat yang tidak
jelas dan diragukan diantara ada dan tidak adanya ma’qud alaih dan
sesungguhnya rasulullah telah melarang dari pada jual beli ghurur. Kemudian
diqiaskan kepadanya seluruh aqad Muawadhah maliah maka ghurur dapat
mempengaruhinya sebagaimana ghurur mempengaruhi aqad jual beli. Dan aqad
asuransi termasuk kedalam aqad muawadhah malia. Maka ghurur
mempengaruhinya juga sebagaimana ghurur mempenguruhi aqad muawadhah maliah
yang lain. Dan penulis undang-undang telah memasukkannya kedalam aqad ghurur.
Karena asuransi adalah kejadian yang akan datang yang tidak tentu kepastian
kejadiannya. Dan asuransi termasuk unsur yang tidak terlepas dari aqad asuransi
ini.
Unsur
ghurur sangat banyak terdapat dalam asuransi ini, tidak sedikit, bahkan tidak
pertengahan karena rukun asuransi adalah “membahayakan” dan bahaya tersebut
adalah hal yang tidak pasti dan tidak tergantung terhadap kehendak pengaqad.
Dan adapun hajat yang karenanya membolehkan
akad yang mengandung ghurur sekalipun ghurur tersebut banyak. Dan hajat adalah:
أن يصل المرء إلى حالة
بحيث لو لم يتناول الممنوع يكون في جهد ومشقة، ولكنه لا يهلك
Sampai
seseorang pada keadaan yang seandainya jika tidak melakukan yang dilarang maka
orang tersebut berada dalam kesusahan dan kesulitan akan tetapi tidak sampai
pada tahap binasa.
Dan
hajat yang membolehkan untuk melakukan yang dilarang adalah hajat yang umum
atau hajat yang khusus pada satu golongan atau hajad yang telah tertentu.
Adapun
hajat yang umum adalah kebutuhan yang memang dibutuhkan oleh seluruh manusia.
Hajad khas adalah kebutuhan yang khusus pada satu kelompok dari manusia seperti
masyarakat desa atau kelompok tukang.
Dan
pengertian hajat mu’aiyinah adalah menempuh seluruh cara yang
disyari’atkan untuk mencapai maksud tersebut selain dari aqad yang terdapat
gharar didalamnya.
Nah,
seandainya kita setuju jika dalam asuransi terdapat hajat yang dibutuhkan oleh
seluruh manusia akan tetapi untuk mencapai kebutuhan itu tidak mesti dengan
asuransi tersebut (biqist tsabit) karena kemudharatan tersebut dapat
dihilangkan dengan menggunakan asuransi ta’awuni atas dasar tabarru’ (sukarela)--------
Pembagian
asuransi dari segi bentuknya:
1.
Asuransi
ta’awuni:
وهوأن يشترك مجموعة
من الأشخاص بدفع مبلغ معين، ثم يؤدى من الاشتراكات تعويض لمن يصيبه ضرر.
2.
Asuransi
at-tajary atau bi qisthist tsabit
وهو المراد عادة عند إطلاق
كلمة التأمين، وفيه يلتزم المستأمن بدفع قسط معين إلى شركة التأمين القائمة على
المساهمة، على أن يتحمل المؤمِّن (الشركة) تعويض الضرر الذي يصيب المؤمَّن له أو المستأمن.
فإن لم يقع الحادث فَقَد المستأمن حقه في الأقساط، وصارت حقاً للمؤمِّن.
Pembagian asuransi dari segi objek tujuannya
1.
Asuransi dharar
هو يتناول المخاطر
التي تؤثر في ذمة المؤمَّن له، لتعويضه عن الخسارة التي تلحقهوهذا يشمل:التأمين
منالمسؤولية: وهو ضمان المؤمَّن له ضد مسؤوليته عن الغير الذي أصيب بضرر، مثل
حوادث السير، والعمل.والتأمين على الأشياء: وهو تعويض المؤمَّن له عن الخسارة التي
تلحقه في ماله، بسبب السرقة أو الحريق أو الفيضان، أو الآفات الزراعية ونحو ذلك.
2.
Asuransi
syakhash
وهو يشمل:التأمين
على الحياة: وهو أن يلتزم المؤمّن بدفع مبلغ لشخص المستأمن أو للورثة عند الوفاة،
أو الشيخوخة، أو المرض أو العاهة، بحسب مقدار الإصابة. والتأمين من الحوادث
الجسمانية: وهو أن يلتزم المؤمّن بدفع مبلغ معين إلى المؤمن له في حالة إصابته
أثناء المدة المؤمن فيها بحادث جسماني، أو إلى مستفيد آخر إذا مات المستأمن.
Asuransi
ditinjau dari segi umum dan khusus
1.
Asuransi khusus
هوخاص بشخص المستأمن من
خطر معين
2.
Asuransi umum
يشمل مجموعة من
الأفراد يعتمدون على كسب عملهم، من أخطار معينة، كالمرض والشيخوخة والبطالة
والعجز، وهذا في الغالب يكون إجبارياً، ومنه التأمينات الاجتماعية، والصحية
والتقاعدية.
Dan tidak diragukan lagi tengtang kebolehan asuransi ta’awuni
menurut ulama fuqaha modern karen didalamnya ada aqad tabarru’ dan termasuk
kedalam golongan tolong menolong yang dianjurkan oleh syara’ dan kerena tiap anggota memberikan sesuatu
kepada kawannya untuk meringankan beban kemudharatan yang menimpanya.
Kemudharatan disini adalah kemudharatan apapun, baik untuk asuransi jiwa,
asuransi catat anggota, asuransi untuk harta benda karena kebakaran atau
pencurian atau hewan mati, asuransi
jasa berupa kecelakaan dalam perjalanan
dan kecelakaan kerja, dan asuransi seperti ini dibolehkan karena tidak ada
tujuan untuk mengeruk keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar